RUMAH GADANG GAJAH MAHARAM
Rumah Gadang Gajah Maharam merupakan bangunan tradisional Minangkabau yang telah menjadi salah satu situs cagar budaya yang ditetapkan Pemerintah Kota Solok pada 2006 silam.
Rumah Gadang tersebut berdiri persis di pinggir Jalan Sutan Natsir Pamuntjak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia Kota Solok
Rumah Gadang ini memakai langgam Gajah Maharam, salah satu dari tujuh langgam Rumah Gadang yang ada di Sumatera Barat.
Sesuai langgamnya, bangunan ini dinamai Rumah Gadang Gajah Maharam, diperkirakan dibangun pada 1901 oleh Kaum Datuak Bandaharo dari Suku Chaniago.
Bentuk Rumah Gadang ini lebih tambun dan lebar, menyerupai gajah yang sedang mengeram.Adapun bangunan ini memiliki empat gonjong utama yang tidak begitu panjang dan mencolok. Kemudian satu gonjong terpacak di anjungan yang menaungi anak tangga menuju pintu utama rumah. Di sekujur dinding bagian luarnya dipenuhi ragam ukiran khas Minangkabau.
